TA’MIR MASJID
KEPENGURUSAN DAN KETUGASANNYA
OLEH
USTADZ PARDIRO As SLEMANY
4. Sesungguhnya Allah menyukai
orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka
seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS 61:4, Ash Shaff)
18. hanya yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari
Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang
diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. ( Q.S ATTAUBAH AYAT 18 ).
Masjid Nurul
Muttaqin berdiri 1999 diatas tanah
waqof bapak SUWARTO Beliau adalah Wiraswasta yang bermukim di Jakarta Tepatnya
DI Kampung Setu , RT/RW 01/ 02 ,Rempoa ,Ciputat . , Masjid ini dibangun diatas
tanah seluas 1.345 m2. Sejak pertama berdiri masjid ini telah diasuh oleh ta'mir
masjid Nurul Muttaqin sendiri dan Ustadz
Pardiro As Slemany , Ustadz Drs Suyono ,M.Pd.
Selain tanah wakaf
diatas ada tanah yang diwaqofkan oleh bp Atmo Rejo seluas 350 m
persegi yang semula Telah dibangunlah
sebuah Masjid yang menjadi awal da’wah Islam Di Munggur . juga tidak ketinggalan Beliau bapak Kasta
Wiyono mewaqofkan tanah wakaf yang berada di lokasi timur Masjid Nurul
Muttaqin seluas 217 meter persegi . dan
Telah dilaksanakan pondasi ,tujuan semula untuk tempat pendidikan .
Yang kesemuannya
tanah waqof itu telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan kabupaten gunungkidul DIY .
Visi Ta’mir Masjid Nurul Muttaqin
Mewujudkan sarana ibadah dan pendidikan untuk
meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT serta meningkatkan nilai-nilai ukhuwah
Islamiyah.
Misi Ta’mir Masjid
Nurul Muttaqin
1. Menumbuh kembangkan keimanan, ketakwaan serta akhlakul
kharimah bagi masyarakat, terutama anak - anak dan generasi muda melalui
kegiatan dakwah dan syiar Islam serta amar ma'ruf nahi munkar.
2. Memberikan pelayanan agama, pendidikan dan sosial,
khususnya bagi anggota masyarakat yang kurang mampu.
- Membina, memupuk serta menumbuh kembangkan ukhuwah Islamiyah dan rasa persaudaraaan menuju persatuan dan kesatuan nasional antar pribadi, keluarga dan masyarakat pada umumnya
Struktur Organisasi
PELINDUNG
:
Dukuh Mungur ( Sunarmin )
PENASEHAT :
Dukuh Mungur ( Sunarmin )
PENASEHAT :
1.Ustadz Pardiro As Slemany
2.Bp.Wito
Taruno
3.Ustadz
Drs.Suyono , M.Pd
3.Ustadz
Ahmad Nur Sahal
PENGURUS HARIAN
PENGURUS HARIAN
IDAROH antara lain
adalah Sekretariat Masjid, Struktur dan Kepengurusan Masjid, Pembagian Tugas
Kerja Pengurus Masjid dan Pengurus Remaja, Kegiatan dan Program Masjid, serta
Laporan-Laporan dan Surat-surat Administrasi
Ketua : Hadi Sukamta
Wakil Ketua : Suparman
Sekretaris : Suyatno
Wakil Ketua : Suparman
Sekretaris : Suyatno
Wakil Sekretaris : Wasito
Bendahara : Sumarno
Bendahara : Sumarno
Wakil Bendahara : Aris
Bidang-Bidang Kemesjidan
Bidang Pembangunan Kemesjidan (
Riayah )
Yang termasuk RIAYAH
antara lain adalah surat-surat dan dokumentasi tanah dan bangunan, Ruangan dan
Fasilitas, Sanitasi dan Keindahan, Dokumen-Dokumen Kegiatan serta Buku-Buku
Petunjuk Masjid
KOORDINATOR BIDANG RIAYAH : Tugiyanto
ANGGOTA BIDANG RIAYAH:1. Harno Latio
2. Sawiyo
3. Sujono Utomo
4. Sunarto
5. Supriyono
Bidang Kemakmuran
Masjid ( Imaroh)
Sedangkan
yang masuk dalam bidang IMAROH antara lain adalah Kegiatan
Majelis Taklim, Lembaga-Lembaga Pendidikan (TPQ, TKQ, Kursus, dsb), Kegiatan
Sholat 5 Waktu, Kegiatan Khitanan – Qurban – Zakat, Perpustakaan, serta Daftar
Imam, Muadzin, Khotib
KOORDINATOR BIDANG
IMAROH: Akhid Sutoyo
ANGGOTABIDANGIMAROH:1. Widiyanto
2. Haryanto
3. Uswatun Hasanah
4. Suprihatin
5. Kholifah
PENGURUS
Pengurus Ta’mir Masjid
menjalankan kepemimpinan organisasi. Konsep dasar kepemimpinan adalah
pengembanan amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh.
Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Demikian pula,
jama’ah berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Untuk itu,
pengertian Pengurus, status, tugas maupun kewajibannya harus diatur dengan
jelas dalam Pedoman Kepengurusan.
Pengurus Ta’mir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Ta’mir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:
Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid.
Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya.
Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.
Pengurus Ta’mir Masjid adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan. Gerak langkah Pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu Pedoman Kepengurusan yang memberi petunjuk secara umum dalam mengelola aktivitas kepengurusan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pengurus Ta’mir Masjid adalah pelaksana kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah jama’ah dan memiliki wewenang sesuai dengan tanggungjawabnya. Pengurus merupakan lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi dengan periode kepemimpinan yang tertentu. Adapun tugas-tugasnya, antara lain:
Menyusun kepengurusan lengkap Pengurus Ta’mir Masjid.
Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Jama’ah.
Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama’ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama’ah pada umumnya.
Menyelengarakan Sidang Pleno tiap tahun sekali, yang dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah.
Menyelenggarakan rapat-rapat kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah dan menyiapkan Draft Materi yang akan dibahas dalm musyawarah tersebut.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus kepada jama’ah melalui forum Musyawarah Jama’ah.
Melakukan pembinaan lembaga-lembaga di bawahnya.
Memberi sangsi dan merehabilitasi anggota atau fungsionaris Pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Menjaga imamah dan ukhuwah jama’ah.
Berikut ini contoh struktur
organisasi dalam bentuk komposisi susunan Pengurus Ta’mir Masjid.
PELINDUNG :
PENASEHAT :
KETUA TA’MIR :
WAKIL KETUA :
SEKRETARIS :
WAKIL SEKRETARIS :
BENDAHARA :
WAKIL BENDAHARA :
Bidang-Bidang Kemesjidan
Bidang Pembangunan
Kemesjidan ( Riayah )
KOORDINATOR BIDANG RIAYAH :
ANGGOTA BIDANG
RIAYAH:
Bidang Kemakmuran
Masjid ( Imaroh)
KOORDINATOR BIDANG
IMAROH:
ANGGOTABIDANGIMAROH:
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan Ta’mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Dilaksanakan tiap tahun sekali.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2. Rapat Pleno Khusus.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
Draft Program Kerja Ta’mir, Struktur dan Bagan Organisasi ta’mir.
Draft Kriteria Personil, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus ta’mir.
Draft Rekomendasi Untuk ta’mir.
Draft Konsep ta’mir, yang akan di ajukan ke Notaris.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari:Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
3. Rapat Kerja.
Dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
4. Rapat Umum.
Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
5. Rapat Bidang.
Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
Membahas perkembangan bidang.
Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
6. Rapat Panitia.
Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) Panitia Pengarah (Steeering Committee) maupun Panitia Pelaksana (OC) Panitia Pelaksana (Organizing Committee). dan undangan khusus.
Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
Menyusun rencana kepanitiaan.
Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
KOORDINASI KERJA
Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.
Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta’mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan.
Proses pengambilan keputusan Ta’mir Masjid dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
1. Rapat Pleno.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Dilaksanakan tiap tahun sekali.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Membahas Laporan Tahunan Pengurus dan evaluasinya.
Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2. Rapat Pleno Khusus.
Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Penasehat, Pengurus Remaja Masjid dan Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu dan undangan khusus.
Dilaksanakan setelah berakhirnya masa kepengurusan Organ Yayasan Masjid.
Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus.
Pengurus mempersiapkan seluruh Draft yang akan dibahas, yang meliputi:
Draft Program Kerja Ta’mir, Struktur dan Bagan Organisasi ta’mir.
Draft Kriteria Personil, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus ta’mir.
Draft Rekomendasi Untuk ta’mir.
Draft Konsep ta’mir, yang akan di ajukan ke Notaris.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Menentukan kebijakan dan meminta pertanggungjawaban Organ Yayasan Masjid.
Memilih, mengesahkan dan melantik Organ Yayasan Masjid, yang terdiri dari:Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
3. Rapat Kerja.
Dihadiri seluruh Pengurus, Penasehat, Ketua Pengurus Remaja Masjid dan Ketua Pengurus Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
Ketua Umum memimpin jalnnya rapat.
Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) Pengurus selama satu tahun ke depan.
4. Rapat Umum.
Dihadiri seluruh Pengurus dan undangan khusus.
Ketua Umum memimpin jalannya rapat.
Dilakukan minimum tiga bulan sekali untuk:
Membahas Laporan Kegiatan masing-masing bidang tiap tri wulan.
Melakukan koordinasi kegiatan antar bidang.
Mengambil keputusan organisasi baik intern maupun ekstern.
Melakukan evaluasi kegiatan tri wulan yang lalu.
Melakukan perbaikan kegiatan tri wulan yang akan datang.
5. Rapat Bidang.
Dihadiri seluruh pengurus masing-masing bidang dan undangan khusus.
Ketua Bidang dan Sekretaris Bidang menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan minimum dua bulan sekali untuk:
Membahas perkembangan bidang.
Melakukan koordinasi kegiatan bidang.
Mengambil keputusan organisasi yang berkaitan dengan bidang kerja.
Melakukan evaluasi dan perbaikan kegiatan bidang.
6. Rapat Panitia.
Dihadiri seluruh panitia, baik Panitia Pengarah (SC) Panitia Pengarah (Steeering Committee) maupun Panitia Pelaksana (OC) Panitia Pelaksana (Organizing Committee). dan undangan khusus.
Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
Menyusun rencana kepanitiaan.
Membahas perkembangan jalannya kepanitiaan.
Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia.
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara teknis.
Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
KOORDINASI KERJA
Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui oleh atasannya. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus dibahas dan dilakukan dalam Rapat Pleno dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum.
Setiap amanah yang diemban oleh Pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan Ta’mir Masjid harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan tertulis. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan.
Untuk memberi gambaran
nyata dalam pengelolaan organisasi Ta’mir Masjid, maka kita akan mengkaji
langkah-langkah umat Islam mulai dari upaya keinginan memiliki Masjid hingga
memakmurkannya.
MANAGEMENT BANGUNAN
Tanah Masjid biasanya diperoleh dari wakaf, fasilitas sosial, fasilitas umum atau pembelian. Sebaiknya dipilih tanah yang cukup luas, sehingga aktivitas kemasjidan yang diselenggarakan dapat dikembangkan dengan baik. Perlu diperhatikan kejelasan surat-surat dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Diusahakan letak lokasinya strategis, mudah dijangkau, berada di pusat perumahan, dekat jalan raya dan dapat dikembangkan bangunan Masjid maupun sarana penunjangnya. Selain itu juga harus bebas bencana terutama banjir dan penggusuran.
Setelah lokasi Masjid diperoleh, selanjutnya dibentuk panitia. Panitia Pembangunan Masjid disusun sebagaimana kepanitiaan yang lain, yaitu terdiri dari Panitia Pengarah (Steeering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee). Dipilih orang-orang yang amanah, jujur dan ahli di bidangnya. Bilamana perlu mengikutsertakan tokoh masyarakat, ulama dan pemerintahan. Panitia bertugas untuk merencanakan, mencari dana dan membangun Masjid. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
a. Membuat gambar rencana Masjid.
b. Menyusun Proposal.
c. Mengurus IMB.
d. Mencari dana.
e. Membangun Masjid.
f. Peresmian dan pertanggungjawaban.
Masjid yang telah dibagun selanjutnya dikelola oleh Pengurus Ta’mir Masjid. Sesuai dengan perencanaan bangunan Masjid, maka ditentukan beberapa ruangan, di antaranya: ruang shalat, sekretariat, pengajian, perpustakaan, gudang, serba guna, toilet, tempat wudlu, tempat penitipan barang dan halaman parkir. Selain ruang-ruang tersebut di atas bilamana memungkinkan dapat disiapkan ruang Imam, Marbot dan Ustadz maupun ruang tamu. Untuk Masjid Besar (Islamic Center) sebaiknya ketiga ruang terakhir ini dapat disediakan dalam bentuk bangunan tersendiri (rumah).
Air, udara, listrik dan audio perlu diperhatikan agar diperoleh Masjid yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Untuk air, yang perlu diperhatikan adalah sumur, pompa, pipa, penampung air, bak, drainase maupun airnya itu sendiri. Untuk udara, sirkulasi dan ventilasi sangat penting, karena menyangkut kesegaran udara ruangan maupun suhunya. Sirkulasi dan ventilasi yang baik akan memberikan udara segar dan suasana nyaman, tidak panas maupun pengab. Sedang untuk listrik dan audio, sebaiknya sudah direncanakan sejak bangunan di gambar dan pembangunan dilaksanakan supaya tidak terkesan acak-acakan dan membahayakan. Saluran-saluran kabel baik listrik maupun audio dibuat tersembunyi di dalam dinding tembok dan sudah ditentukan titik-titik terminalnya.
Ibarat sebuah pepatah yang mengatakan: “membangun lebih mudah dari pada merawat“, maka perawatan harus diperhatikan. Kebersihan, keindahan, kerapian dan kenyamanan Masjid yang telah dibangun tidak akan bisa terjaga tanpa ada petugas yang merawatnya. Diperlukan Marbot atau tukang bersih Masjid yang bertugas untuk itu. Marbot juga bisa bertugas sebagai juru adzan (Bilal). Bila memungkinkan, dilengkapi dengan Imam yang bertugas memimpin shalat berjama’ah dan menjadi Ustadz jama’ah. Tentu saja diperlukan honor bagi mereka.
Untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang kegiatan perlu dipikirkan pengembangannya. Beberapa hal yang bisa dikembangkan di antaranya sarana pendidikan anak-anak berupa gedung taman pendidikan Al Quraan (TPQ), gedung madrasah diniyah, sarana ekonomi berupa Toko dan lain sebagainya. Semua itu disesuaikan dengan kebutuhan, tanah maupun dana yang tersedia.
MANAGEMENT KEPENGURUSAN
Guna menata lembaga kemasjidan harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Memilih dan menyusun Pengurus.
b. Penjabaran Program Kerja.
c. Rapat dan notulen.
d. Kepanitiaan.
e. Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.
f. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
g. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.
i. Yayasan Masjid.
MANAGEMENT KEPEMIMPINAN
Konsep dasar kepemimpinan adalah amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Jama’ah berpartisipasi aktiv dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus. Seimbang dengan amanah yang diembannya Pengurus juga memiliki wewenang dan kekuasaan untuk memerintah, mengarahkan, membimbing, mengkoordinir, memotivisir, mengatur organisasi dan lain sebagainya. Jama’ah harus mendukung Pengurus dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Tidak hanya memberi amanah lalu meninggalkan Pengurus menanggung beban organisasi sendiri. Jadi dituntut untuk saling tolong menolong dalam kebaikan bersama.
Pemimpin yang dipilih memiliki kriteria: shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Selain itu juga memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berwibawa dan ahli di bidangnya. Tidak kalah pentingnya adalah pemimpin tersebut dapat diterima oleh jama’ah. Pengurus sebagai pemimpin yang memimpin dan mengarahkan jama’ah seharusnya berusaha untuk membina jama’ah dalam hal keimanan, ibadah maupun akhlaq yang shalih sesuai dengan batas-batas tugas dan wewenangnya. Kepemimpinan dalam organisasi Ta’mir Masjid adalah kepemimpinan yang mengarah dan menganjurkan kepada taqwa dan kebajikan bagi semuanya. Sedang jama’ah sudah seharusnya rela untuk diatur dan dipimpin serta berpartisipasi dalam aktivitas yang dilaksanakan Pengurus.
Kepemimpinan dan amanah yang diemban Pengurus secara hablumminallah dipertanggungjawabkan kepada Allah dan secara hablumminannas dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah. Dari hasil pertanggungjawaban dalam Musyawarah Jama’ah tersebut selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan pengembangan yang menyahuti keinginan dan kebutuhan jama’ah di masa akan datang.
MANAGEMENT KESEKRETARIATAN
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Berkaitan dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Surat menyurat dan agendanya.
b. Administrasi jama’ah.
c. Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.
d. Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e. Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f. Papan pengumuman.
g. Papan kepengurusan.
h. Papan aktivitas.
i. Papan keuangan.
j. Karyawan Masjid.
MANAGEMENT KEUANGAN
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Penganggaran.
b. Pembayaran jasa.
c. Laporan keuangan.
d. Dana dan Bank.
MANAGEMENT DANA DAN USAHA
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a. Dana pemerintah.
b. Donatur tetap.
c. Donatur bebas.
d. Kotak amal dan kaleng jum’at.
e. Jasa.
f. Ekonomi.
MANAGEMENT PERAWATAN DAN PERLENGKAPAN
Bangunan, sarana pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia bangunan maka kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi atau kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang lainnya. Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya semakin terasa diperlukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.
b. Kebersihan dan kesehatan.
c. Pengaturan ruangan dan perlengkapan.
d. Inventarisasi.
MANAGEMENT PEMBINAAN JAMA’AH
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a. Shalat berjama’ah.
b. Pengajian rutin dan pengajian akbar.
c. Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
d. Pengajian remaja.
e. Tadarus dan bimbingan membaca Al Quraan.
f. Lembar Informasi.
g. Ceramah, dialog dan seminar.
h. Kunjungan (ziarah).
MANAGEMENT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidaka ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a. Perpustakaan Masjid.
b. Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c. Up Grading Kepengurusan.
d. Pelatihan Kepemimpinan.
e. Pelatihan Jurnalistik.
f. Pelatihan Mengurus Jenazah.
g. Kursus Kader Da’wah.
h. Kursus bahasa.
i. Kursus pelajaran sekolah.
MANAGEMENT KESEJAHTERAAN UMAT
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzaki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzaki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a. Sumbangan ekonomi.
b. Bimbingan dan penyuluhan.
c. Ukhuwah islamiyah.
d. Bakti sosial.
e. Rekreasi.
f. Pengislaman.
MANAGEMENT PEMBINAAN REMAJA MASJID
Remaja Masjid organisasi otonom underbouw Ta’mir Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15 - 25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a. Kepengurusan.
b. Musyawarah Anggota.
c. Kegiatan.
d. Bimbingan.
e. Kepanitiaan.
MANAGEMENT BANGUNAN
Tanah Masjid biasanya diperoleh dari wakaf, fasilitas sosial, fasilitas umum atau pembelian. Sebaiknya dipilih tanah yang cukup luas, sehingga aktivitas kemasjidan yang diselenggarakan dapat dikembangkan dengan baik. Perlu diperhatikan kejelasan surat-surat dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Diusahakan letak lokasinya strategis, mudah dijangkau, berada di pusat perumahan, dekat jalan raya dan dapat dikembangkan bangunan Masjid maupun sarana penunjangnya. Selain itu juga harus bebas bencana terutama banjir dan penggusuran.
Setelah lokasi Masjid diperoleh, selanjutnya dibentuk panitia. Panitia Pembangunan Masjid disusun sebagaimana kepanitiaan yang lain, yaitu terdiri dari Panitia Pengarah (Steeering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee). Dipilih orang-orang yang amanah, jujur dan ahli di bidangnya. Bilamana perlu mengikutsertakan tokoh masyarakat, ulama dan pemerintahan. Panitia bertugas untuk merencanakan, mencari dana dan membangun Masjid. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
a. Membuat gambar rencana Masjid.
b. Menyusun Proposal.
c. Mengurus IMB.
d. Mencari dana.
e. Membangun Masjid.
f. Peresmian dan pertanggungjawaban.
Masjid yang telah dibagun selanjutnya dikelola oleh Pengurus Ta’mir Masjid. Sesuai dengan perencanaan bangunan Masjid, maka ditentukan beberapa ruangan, di antaranya: ruang shalat, sekretariat, pengajian, perpustakaan, gudang, serba guna, toilet, tempat wudlu, tempat penitipan barang dan halaman parkir. Selain ruang-ruang tersebut di atas bilamana memungkinkan dapat disiapkan ruang Imam, Marbot dan Ustadz maupun ruang tamu. Untuk Masjid Besar (Islamic Center) sebaiknya ketiga ruang terakhir ini dapat disediakan dalam bentuk bangunan tersendiri (rumah).
Air, udara, listrik dan audio perlu diperhatikan agar diperoleh Masjid yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Untuk air, yang perlu diperhatikan adalah sumur, pompa, pipa, penampung air, bak, drainase maupun airnya itu sendiri. Untuk udara, sirkulasi dan ventilasi sangat penting, karena menyangkut kesegaran udara ruangan maupun suhunya. Sirkulasi dan ventilasi yang baik akan memberikan udara segar dan suasana nyaman, tidak panas maupun pengab. Sedang untuk listrik dan audio, sebaiknya sudah direncanakan sejak bangunan di gambar dan pembangunan dilaksanakan supaya tidak terkesan acak-acakan dan membahayakan. Saluran-saluran kabel baik listrik maupun audio dibuat tersembunyi di dalam dinding tembok dan sudah ditentukan titik-titik terminalnya.
Ibarat sebuah pepatah yang mengatakan: “membangun lebih mudah dari pada merawat“, maka perawatan harus diperhatikan. Kebersihan, keindahan, kerapian dan kenyamanan Masjid yang telah dibangun tidak akan bisa terjaga tanpa ada petugas yang merawatnya. Diperlukan Marbot atau tukang bersih Masjid yang bertugas untuk itu. Marbot juga bisa bertugas sebagai juru adzan (Bilal). Bila memungkinkan, dilengkapi dengan Imam yang bertugas memimpin shalat berjama’ah dan menjadi Ustadz jama’ah. Tentu saja diperlukan honor bagi mereka.
Untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang kegiatan perlu dipikirkan pengembangannya. Beberapa hal yang bisa dikembangkan di antaranya sarana pendidikan anak-anak berupa gedung taman pendidikan Al Quraan (TPQ), gedung madrasah diniyah, sarana ekonomi berupa Toko dan lain sebagainya. Semua itu disesuaikan dengan kebutuhan, tanah maupun dana yang tersedia.
MANAGEMENT KEPENGURUSAN
Guna menata lembaga kemasjidan harus diselenggarakan Musyawarah Jama’ah yang dihadiri umat Islam anggota jama’ah Masjid. Musyawarah tersebut dilaksanakan terutama untuk merencanakan Program Kerja dan memilih Pengurusan Ta’mir Masjid. Seluruh jama’ah bertanggungjawab atas suksesnya acara ini. Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan perkiraan masa akan datang. Bagan dan Struktur Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar nantinya organisasi Ta’mir Masjid dapat berjalan secara efektif dan efisisen dalam mencapai tujuan.
Dalam management kepengurusan, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Memilih dan menyusun Pengurus.
b. Penjabaran Program Kerja.
c. Rapat dan notulen.
d. Kepanitiaan.
e. Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) tahunan.
f. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
g. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h. Pedoman-pedoman organisasi dan implementasinya.
i. Yayasan Masjid.
MANAGEMENT KEPEMIMPINAN
Konsep dasar kepemimpinan adalah amanah dan partisipasi, bukan perolehan kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah bukan menguasai jama’ah. Jama’ah berpartisipasi aktiv dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus. Seimbang dengan amanah yang diembannya Pengurus juga memiliki wewenang dan kekuasaan untuk memerintah, mengarahkan, membimbing, mengkoordinir, memotivisir, mengatur organisasi dan lain sebagainya. Jama’ah harus mendukung Pengurus dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan. Tidak hanya memberi amanah lalu meninggalkan Pengurus menanggung beban organisasi sendiri. Jadi dituntut untuk saling tolong menolong dalam kebaikan bersama.
Pemimpin yang dipilih memiliki kriteria: shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah. Selain itu juga memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berwibawa dan ahli di bidangnya. Tidak kalah pentingnya adalah pemimpin tersebut dapat diterima oleh jama’ah. Pengurus sebagai pemimpin yang memimpin dan mengarahkan jama’ah seharusnya berusaha untuk membina jama’ah dalam hal keimanan, ibadah maupun akhlaq yang shalih sesuai dengan batas-batas tugas dan wewenangnya. Kepemimpinan dalam organisasi Ta’mir Masjid adalah kepemimpinan yang mengarah dan menganjurkan kepada taqwa dan kebajikan bagi semuanya. Sedang jama’ah sudah seharusnya rela untuk diatur dan dipimpin serta berpartisipasi dalam aktivitas yang dilaksanakan Pengurus.
Kepemimpinan dan amanah yang diemban Pengurus secara hablumminallah dipertanggungjawabkan kepada Allah dan secara hablumminannas dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah. Dari hasil pertanggungjawaban dalam Musyawarah Jama’ah tersebut selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dan pengembangan yang menyahuti keinginan dan kebutuhan jama’ah di masa akan datang.
MANAGEMENT KESEKRETARIATAN
Sekretariat adalah ruangan atau gedung dimana aktivitas Pengurus direncanakan dan dikendalikan. Tempat ini merupakan kantor yang representatif bagi Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian sekretariat serta memberikan laporan aktivitas kesekretariatan. Disamping itu Pengurus, khususnya Sekretaris, juga berfungsi sebagai humas atau public relation bagi Masjid. Berkaitan dengan kesekretariatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Surat menyurat dan agendanya.
b. Administrasi jama’ah.
c. Fasilitas pendukung, seperti: komputer desktop, notebook, LCD projector, screen, printer, scanner, wireless sound system, megaphone, dan lain sebagainya.
d. Fasilitas furniture, seperti: meja dan kursi tamu, almari arsip, meja kerja dan lain sebaginya.
e. Lembar informasi, leaflet dan booklet.
f. Papan pengumuman.
g. Papan kepengurusan.
h. Papan aktivitas.
i. Papan keuangan.
j. Karyawan Masjid.
MANAGEMENT KEUANGAN
Administrasi keuangan adalah sistim administrasi yang mengatur keuangan organisasi. Uang yang masuk dan keluar harus tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Penganggaran.
b. Pembayaran jasa.
c. Laporan keuangan.
d. Dana dan Bank.
MANAGEMENT DANA DAN USAHA
Untuk menunjang aktivitas Ta’mir Masjid, Bidang Dana dan Usaha berusaha mencari dana secara terencana, sistimatis dan terus menerus (continue) dari beberapa sumber yang memungkinkan, di antaranya adalah:
a. Dana pemerintah.
b. Donatur tetap.
c. Donatur bebas.
d. Kotak amal dan kaleng jum’at.
e. Jasa.
f. Ekonomi.
MANAGEMENT PERAWATAN DAN PERLENGKAPAN
Bangunan, sarana pendukung dan perlengkapan Masjid harus dirawat agar dapat digunakan sebaik-baiknya serta tahan lama. Seiring dengan bertambahnya usia bangunan maka kerusakan akan timbul bahkan bagian tertentu dapat mengalami disfungsi atau kerusakan, seperti misalnya pintu, jendela, atap, dinding atau yang lainnya. Disamping itu kebutuhan jama’ah akan Masjid yang lebih luas agar dapat menampung jama’ah shalat yang lebih banyak juga semakin dirasakan. Tidak ketinggalan pula sarana-sarana pendukungnya seperti Perpustakaan, Sarana pendidikan formal, TPA, sarana ekonomi ataupun poliklinik keberadaannya semakin terasa diperlukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Renovasi dan pengembangan bangunan Masjid.
b. Kebersihan dan kesehatan.
c. Pengaturan ruangan dan perlengkapan.
d. Inventarisasi.
MANAGEMENT PEMBINAAN JAMA’AH
Salah satu kelemahan umat Islam adalah kurang terorganisir jama’ah Masjid-nya. Keadaan ini menyebabkan jama’ah kurang dapat memperoleh layanan yang semestinya dan sebaliknya dukungan merekapun menjadi kurang optimal. Kondisi ini sangat mendesak (urgent) untuk diperbaiki. Setelah Administrasi Jama’ah tertata dengan baik, maka dilanjutkan dengan upaya-upaya pembinaan di antaranya adalah:
a. Shalat berjama’ah.
b. Pengajian rutin dan pengajian akbar.
c. Majelis Ta’lim Ibu-Ibu.
d. Pengajian remaja.
e. Tadarus dan bimbingan membaca Al Quraan.
f. Lembar Informasi.
g. Ceramah, dialog dan seminar.
h. Kunjungan (ziarah).
MANAGEMENT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi jama’ah dapat dilakukan melalui sarana formal dan non formal. Pendidikan formal TK, SD, SLTP dan SLTA dapat dikelola oleh yayasan Masjid. Mengingat sekarang sudah banyak lembaga Islam yang menangani, maka keberadaan lembaga formal tersebut tidaklah sangat mendesak. Kecuali bilamana di tempat tersebut tidaka ada, barangkali keberadaannya perlu untuk direalisasikan. Sebaiknya Pengurus Ta’mir Masjid berkonsentrasi dahulu dalam pengadaan lembaga-lembaga atau kegiatan pendidikan dan pelatihan non formal, antara lain:
a. Perpustakaan Masjid.
b. Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
c. Up Grading Kepengurusan.
d. Pelatihan Kepemimpinan.
e. Pelatihan Jurnalistik.
f. Pelatihan Mengurus Jenazah.
g. Kursus Kader Da’wah.
h. Kursus bahasa.
i. Kursus pelajaran sekolah.
MANAGEMENT KESEJAHTERAAN UMAT
Apabila di suatu daerah belum ada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), Ta’mir Masjid dapat menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dari para muzaki atau dermawan kepada para mustahiq atau dlu’afa. Dalam hal ini, Pengurus bertindak selaku ‘amil zakat. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah biasanya semarak di bulan Ramadlan, namun tidak menutup kemungkinan di bulan-bulan lain, khususnya untuk infaq dan shadaqah.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dilaporkan kepada para muzaki atau dermawan penyumbangnya serta diumumkan kepada jama’ah. Hal ini untuk menghindari fitnah atau rumor yang berkembang di masyarakat adanya penyelewengan dana zakat, infaq dan shadaqah oleh Pengurus.
Beberapa kegiatan lain yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat adalah:
a. Sumbangan ekonomi.
b. Bimbingan dan penyuluhan.
c. Ukhuwah islamiyah.
d. Bakti sosial.
e. Rekreasi.
f. Pengislaman.
MANAGEMENT PEMBINAAN REMAJA MASJID
Remaja Masjid organisasi otonom underbouw Ta’mir Masjid beranggotakan para remaja muslim, biasanya berumur sekitar 15 - 25 tahun. Kegiatannya berorientasi keislaman, keremajaan, kemasjidan, keterampilan dan keorganisasian. Memiliki kepengurusan sendiri yang lengkap menyerupai Ta’mir Masjid dan berlangsung dengan periodisasi tertentu. Organisasi ini harus dilengkapi konstitusi organisasi, seperti misalnya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Pengelolaan Keuangan dan lain sebagainya. Konstitusi organisasi diperlukan sebagai aturan main berorganisasi dan untuk memberi arahan kegiatan.
Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid berkewajiban untuk membina dan mengarahkan mereka dalam berkegiatan. Namun pembinaan yang dilakukan tidak menghambat mereka untuk mengekspresikan kemauan dan kemampuan mereka dalam berorganisasi secara wajar dan bebas bertanggungjawab. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya-upaya pembinaan Remaja Masjid antara lain:
a. Kepengurusan.
b. Musyawarah Anggota.
c. Kegiatan.
d. Bimbingan.
e. Kepanitiaan.
ORGANISASI
TA’MIR MASJID
Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan-akan mereka seperti
suatu bangunan yang tersusun kokoh.
(QS
61:4, Ash Shaff)
Masjid telah lama
dikelola umat Islam, namun masih banyak kekurangan yang harus dibenahi.
Kelemahan ini disebabkan antara lain oleh minimnya pengetahuan tentang
organisasi dan management Masjid. Padahal
dengan pemahaman yang memadai, insya
Allah, akan menghasilkan pengelolaan yang baik. Ilmu organisasi dan
management yang berkembang selama ini banyak dihasilkan oleh para sarjana
non-muslim. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi nilai-nilai yang ada di
dalamnya. Namun tidak ada salahnya bila kita mau mengadopsi pengetahuan
tersebut asal tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Yang lebih penting
lagi adalah bagaimana mengembangkannya menjadi ilmu organisasi dan management
yang islami.
Dr. Yusuf Qaradlawi menyatakan
bahwa: "Adalah tidak
berdosa bagi kaum Muslimin untuk mengambil dari orang lain segala peraturan
partial, yang oleh para
ahli Muslim dipandang ada
faedahnya bagi masyarakat
muslim, sesuai dengan karakter
dan kebudayaannya. Seperti peratuaran lalu lintas, peraturan
telekomunikasi, penataan kota, organisasi dan pengadaan latihan
militer atau lainnya, dengan syarat
tidak bertentangan dengan
nash-nash yang konstan dan
kaidah-kaidah Syari'ah. Dan mereka, hendaknya menyesuaikan apa yang diambil dari orang lain itu dengan prinsip Islam secara benar."
PERLUNYA ORGANISASI TA’MIR MASJID
Da'wah yang baik
adalah yang diselenggarakan secara terencana, terarah, terus
menerus dan bijaksana. Karena itu,
perlu dilakukan secara kolektif dan terorganisir secara
profesional mengingat firman Allah subhanahu
wa ta’ala dalam Surah Ali ‘Imran dan Ash Shaff berikut ini:
"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS 3:104, Ali 'Imran).
Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS
61:4, Ash Shaff)
Ta’mir Masjid merupakan
salah satu bentuk organisasi da'wah
islamiyah. Keberadaannya adalah untuk
memakmurkan Masjid, terutama dalam
mengelola kegiatan da'wah islamiyah yang dilakukan jama’ah yang memiliki rasa
keterikatan dengan Masjid. Organisasi
kemasjidan ini sangat diperlukan sebagai alat perjuangan untuk mencapai tujuan
sekaligus menjadi wadah bagi
jama’ah dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan da’wah, baik yang berkaitan dengan keilmuan, pendidikan,
sosial, keterampilan, ekonomi maupun yang lain sebagainya. Dengan adanya Ta’mir Masjid kreativitas jama’ah
dapat tersalurkan dan pembinaan umat secara lebih sistimatis dapat
diselenggarakan. Pada akhirnya, masyarakat islami yang penuh persaudaraan, insya Allah, dapat diwujudkan.
Menurut Drs. EK Imam Munawir,
organisasi adalah merupakan
kerja sama di antara beberapa orang
untuk mencapai suatu tujuan dengan mengadakan pembagian dan peraturan
kerja. Yang menjadi ikatan
kerja sama dalam organisasi adalah tercapainya tujuan secara efektif
dan efisien. Dari pengertian tersebut,
maka Ta’Mir Masjid dapat didefinisikan
sebagai sistem kerja sama dalam
bentuk jama’ah-imamah di antara umat Islam yang memiliki keterikatan dengan Masjid untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Karena itu, para
Pengurus dan jama’ah berkewajiban untuk menghadirkan suasana berjama’ah yang well organized.
PENERAPAN ASAS ASAS ORGANISASI
Tamir Masjid perlu menerapkan
prinsip-prinsip atau asas-asas organisasi dengan baik, agar usaha-usaha yang
dilakukan dalam mencapai tujuan dapat berlangsung dengan hasil yang memuaskan.
Dalam penerapan asas-asas organisasi
diperlukan sikap kritis, sehingga prinsip-prinsip organisasi yang
diterapkan dapat dinafasi oleh nilai-nilai Islam, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Adapun penerapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perumusan
tujuan yang jelas.
Tujuan umum (ultimate goal) Ta’mir Masjid yang hendak dicapai biasanya tercantum
dalam Anggaran Dasar. Tujuan ini
perlu diselaraskan
dengan
kehendak Allah subhanahu wa ta’ala
dalam menciptakan manusia, yaitu untuk beribadah kepada-Nya.
Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka menyembah-Ku. (QS
51:56, Adz Dzaariyaat).
Endang Saifuddin Anshari, MA, menyatakan, "Tujuan organisasi
perjuangan Islam haruslah sesuai
dengan tuntutan Islam sebagai Dasar Perjuangan. Rumusan mengenai tujuan organisasi Islam boleh
berlainan yang satu dengan yang
lainnya, namun haruslah sejalan dengan tujuan
Islam itu sendiri.” Pendapat
ini perlu diperhatikan para Pengurus Ta’mir Masjid dan umat Islam yang
berkecimpung dalam organisasi Islam lainnya. Pentingnya kesesuaian antara
tujuan dengan kehendak Allah subhanahu wa ta’ala dikarenakan tujuan organisasi merupakan arah perjuangan dan aktivitas para jama’ah.
Tujuan adalah merupakan bagian
ideologi organisasi yang sangat penting. Teks atau pernyataan tujuan seharusnya
diketahui dan dipahami para aktivisnya, bilamana perlu mereka hafal di luar
kepala. Pernyataan berikut ini adalah merupakan contoh rumusan tujuan Tamir Masjid,
yaitu:
"Terbinanya
umat Islam yang beriman, berilmu
dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah
untuk mencapai keridlaan-Nya."
2. Departementasi
Departementasi merupakan tindakan
pengelompokan tugas dalam satuan-satuan
organisasi. Satuan-satuan organisasi
Ta’mir Masjid bisa dibedakan dalam bidang-bidang kerja, misalnya Bidang
Pembinaan Jama’ah, Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid, Bidang
Kesejahteraan Umat, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Dana dan
Perlengkapan, Bidang Kebendaharaan, Bidang Administrasi, Bidang Kesekretariatan
dan Bidang Pembinaan Remaja Masjid. Bidang-bidang kerja tersebut dilengkapi
dengan Ketua, Sekretaris maupun Departemen. Pembidangan kerja diperlukan untuk
desentralisasi kepemimpinan dan memudahkan
kerja para Pengurusnya.
3. Pembagian
kerja.
Pembagian kerja diperlukan dengan alasan
seseorang memiliki keterbatasan dalam kemauan, kemampuan dan kesempatan. Dengan
pembagian kerja tugas Pengurus akan menjadi jelas. Beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
a.
Tiap satuan organisasi
memerlukan adanya rincian kegiatan.
b.
Masing-masing Pengurus
Ta’mir Masjid hendaknya memiliki rincian tugas.
c.
Pembebanan tugas Pengurus sesuai dengan hirarkinya.
d.
Kesesuaian antara
tugas dan kemampuan dengan mengutamakan keahliannya.
Adanya daftar rincian tata kerja (job description) yang tertulis untuk masing-masing Pengurus Ta’mir Masjid
akan sangat membantu. Dapat dihindari
terjadinya Pengurus yang tidak
tahu apa yang harus dia kerjakan maupun adanya kerja yang
tumpang tindih, serta Pengurus
dapat bekerja sesuai tugas dan
tanggungjawabnya.
4. Koordinasi.
Koordinasi adalah tindakan
penyatuan dan penyelarasan antara satu
bidang dengan yang lainnya.
Menyelaraskan kegiatan dan
gerak operasinya agar terjadi harmonisasi langkah organisasi dalam menda'wahkan Islam. Koordinasi
bermanfaat bagi Pengurus Ta’mir Masjid dalam memanfaatkan potensi
organisasi dan mengarahkannya untuk
mencapai tujuan. Beberapa keuntungan
yang diperoleh, antara lain:
a. Dapat mengantarkan menuju kondisi organisasi
yang bagaikan "bunyanun marshush".
b. Membantu
dalam perencanaan, baik dalam
merencanakan waktu, tempat,
biaya, pelaksanaan kegiatan dan
lain sebagainya.
c. Dapat membina ukhuwah islamiyah, kebersamaan langkah, kesatuan sikap dan kebijaksanaan dan saling memahami gagasan
masing-masing Pengurus.
d.
Diperlukan dalam
mengatasi permasalahan yang
sedang dihadapi organisasi, terutama masalah-masalah umum yang menyangkut semua bidang kerja.
5. Pelimpahan
wewenang.
Pelimpahan (pendelegasian) wewenang
adalah penyerahan hak seorang
Pengurus kepada Pengurus lain untuk mengambil tindakan yang
diperlukan agar tugas serta tanggung
jawabnya dapat terlaksana dengan
baik. Seorang Pengurus Ta’mir Masjid
hanya bisa mendelegasikan wewenangnya sebatas tugas yang diembannya.
Meskipun tugas telah dilimpahkan, dia tidak dengan sendirinya bebas dari
tanggung jawab. Demikian pula
Pengurus yang diserahi wewenang
tidak lantas bermudah-mudahan dalam melaksanakan tugas
tersebut. Dalam pendelegasian, tanggung jawab
dipikul bersama antara Pengurus yang melimpahkan wewenang dan yang menerima pelimpahan
wewenang.
6. Rentang
kendali
Rentang kendali (span of control) menunjukkan banyaknya bawahan langsung yang dapat dipimpin oleh
seorang atasan. Perlu diperhatikan jumlah bawahan
langsung yang mampu dikoordinir oleh atasan langsung
dan pengaruhnya terhadap
efektifitas kerja Pengurus Ta’mir Masjid.
7. Jenjang
Organisasi.
Jenjang organisasi (hirarki) atau sering
disebut dengan level
of management adalah merupakan tingkatan satuan
organisasi yang di
dalamnya terdapat personil Pengurus, tugas, wewenang
dan fungsi yang sudah tertentu
menurut kedudukannya. Dalam hirarki terkandung adanya garis
kewenangan yang jelas dari pimpinan tingkat atas sampai pada pimpinan bawah. Dengan adanya hirarki proses pengambilan keputusan, sistem
komunikasi dan koordinasi Pengurus Ta’mir Masjid akan nampak jelas.
Berikut ini adalah gambar ilustrasi dari skema hirarki Pengurus:
|
|||
Gambar: Skema hirarki
8. Kesatuan
perintah.
Kesatuan perintah
(unity of command) merupakan asas organisasi yang penting, yang berkaitan erat dengan aktivitas operasional. Yang
dimaksud dengan kesatuan perintah dalam kepengurusan Ta’mir Masjid
adalah bahwa setiap Pengurus idealnya memiliki hanya satu atasan. Dia tidak dapat
diperintah dan bertanggungjawab kepada dua Pengurus atasannya atau lebih secara bersamaan.
9. Fleksibilitas.
Dinamika organisasi
akan menyebabkan pada suatu saat perlu
melakukan reorganisasi. Adanya fleksibilitas, insya Allah, akan memberikan kemungkinan reorganisasi dapat dilakukan dengan baik.
Reorganisasi kadang diperlukan, bahkan pada kondisi tertentu harus dilaksanakan, misalnya untuk
me-reshuffle kepengurusan Ta’mir
Masjid. Penerapan prinsip fleksibilitas mengharuskan bagan atau struktur organisasi mudah dirubah apabila
diperlukan untuk disesuaikan
dengan perubahan-perubahan yang
terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan.
10.
Keberlangsungan.
Sebagai organisasi
da'wah, sudah barang tentu Ta’mir Masjid harus melakukan kegiatannya secara terus menerus (continue). Agar keberlangsungannya
dapat berjalan sesuai yang
diharapkan tentu saja memerlukan sarana, baik perangkat lunak (soft ware) maupun perangkat keras (hard ware). Karena itu, fasilitas pendukung organisasi harus dipenuhi.
Keberlangsungan operasional pada akhirnya juga akan menyumbangkan kondisi yang memberi dukungan
bagi kelancaran kegiatan
organisasi.
11. Keseimbangan.
Yang dimaksud dengan prinsip keseimbangan adalah kesesuaian antara masing-masing aspek
organisasi yang memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi. Dengan
adanya keseimbangan antar aspek
organisasi, diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi
dan efektifitasnya dalam mencapai tujuan. Keseimbangan dalam organisasi
Ta’mir Masjid memang diperlukan. Adanya
keseimbangan akan memberikan kemungkinan lebih baik dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Misalnya, adanya
keseimbangan antara struktur
organisasi dengan Program Kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah
Jama’ah.
12. Kepemimpinan.
Kepemimpinan adalah
kegiatan mengkoordinasi, memotivasi, dan mengarahkan individu atau kelompok
untuk mencapai tujuan
bersama. Konsep dasar kepemimpinan Ta’mir Masjid adalah amanah
dan partisipasi, bukan perolehan
kekuasaan dan masa bodoh. Pengurus mengemban amanah jama’ah, bukan Pengurus
menguasai jama’ah, sedang jama’ah
berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
Amanah yang diemban
Pengurus secara hablumminallah
dipertanggungjawabkan kepada Allah subhanahu
wa ta’ala, sedang secara hablumminannas kepada jama’ah dalam
forum Musyawarah Jama’ah.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4:58, An Nisaa').
Seimbang dengan amanah yang diembannya, Pengurus juga
memiliki wewenang. Karena itulah
dalam rangka pengembanan
amanah tersebut, Pengurus juga
memiliki kekuasaan, sehingga
dia berhak untuk memerintah, mengarahkan, membimbing, mengkoordinir, memotivisir,
mengatur organisasi dan lain
sebagainya. Sesuai dengan prinsip kesimbangan, maka wewenang
Pengurus harus disesuaikan dengan tugas
dan tanggungjawabnya.
Pengurus Ta’mir Masjid
sebagai pemimpin yang memimpin dan mengarahkan jama’ah seharusnya berusaha membina keimanan, ibadah maupun
akhlak mereka sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya. Kepemimpinannya
adalah kepemimpinan yang mengarahkan kepada taqwa dan kebajikan bagi
semuanya. Sedang jama’ah sudah
seharusnya rela untuk diatur dan
dipimpin, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan. Tidak begitu saja
memberi amanah terus meninggalkan Pengurus menanggung
beban organisasi sendiri. Jadi dituntut adanya kerja
sama, saling tolong menolong dan simbiose mutualisma antara Pengurus
dan jama’ahnya.
13. Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan
atau decision making adalah
merupakan tindakan pemilihan atas sejumlah alternatif dalam menyelesaikan masalah. Tentu saja, tidak semua
alternatif yang ada
harus dipilih, bahkan sering
hanya satu atau beberapa saja. Pemilihan altenatif
memerlukan adanya ijtihad (inisiatif) yang
tidak bertentangan dengan
Al Quraan dan As Sunnah. Karena ijtihad
adalah upaya penggunaan akal,
karunia Allah subhanahu wa ta’ala, yang diperlukan sekali dalam tindakan
pengambilan keputusan.
Penggunaan akal (rasio) diperlukan untuk memahami masalah, menganalisa permasalahan, menilai
alternatif dan menentukan pilihan solusi. Sehingga, diperoleh keputusan yang secara syar’i dan rasional dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
PEMILIHAN JENIS ORGANISASI
Jenis organisasi Ta’mir Masjid sebaiknya
merupakan gabungan antara lini dan staf, karena memiliki beberapa keuntungan di
antaranya:
a. Adanya
pembagian tugas/kerja yang
jelas dari masing-masing personil
Pengurus, baik sebagai pimpinan, staf maupun pelaksana.
b. Upaya
kaderisasi dapat dimungkinkan berjalan dengan baik karena adanya kesempatan bagi
para Pengurus untuk mengembangkan kemampuan diri dan terlibat dalam pelimpahan wewenang dan
tanggung jawab.
c. Menumbuhkan
suasana kerja sama
yang baik di antara Pengurus.
d. Prinsip penempatan ahlinya pada bidangnya atau the right
man on the right place
dapat lebih mudah dilakukan.
e. Menumbuhkan sikap disiplin, etos kerja, spesialisasi serta profesionalisme masing-masing Pengurus.
f. Koordinasi dapat dilakukan dengan baik
karena adanya pembidangan
kerja/tugas yang jelas.
g. Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan
sehat dan cepat karena melibatkan banyak
Pengurus dalam
bermusyawarah dan keputusannya
lekas diketahui.
h. Dapat
dipergunakan oleh organisasi
Ta’mir Masjid yang relatif masih sederhana sampai yang besar dan komplek
aktivitasnya.
i. Memiliki fleksibilitas yang baik sehingga
mampu menyahuti kebutuhan efektifitas
dan efisiensi organisasi dalam mencapai tujuannya.
STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI
Struktur organisasi merupakan susunan
kepengurusan sesuai dengan jabatan dan hirarki yang ada dalam organisasi
tersebut. Bagan organisasi adalah
gambar struktur organisasi yang menunjukkan kedudukan
masing-masing jabatan, fungsi dan personilnya. Biasanya berbentuk kotak-kotak
yang dihubungkan oleh garis-garis
wewenang, baik instruksional ataupun koordinatif. Adapun manfaat
yang dapat diperoleh Ta’mir Masjid dengan menggunakan
struktur dan bagan organisasi adalah:
a. Dapat
diketahui besar-kecilnya organisasi Ta’mir Masjid tersebut.
b. Mudah
diketahui garis-garis saluran wewenang dan tanggungjawab Pengurus.
c. Bisa diketahui masing-masing bidang kerja dan
jabatan Pengurus yang ada.
d. Bisa
untuk mengetahui perincian aktivitas satuan organisasi maupun tugas setiap
Pengurus.
e. Dapat untuk mengetahui nama, foto dan kedudukan
masing-masing Pengurus.
f. Dapat
untuk menilai apakah
suatu Ta’mir Masjid telah
menerapkan asas-asas organisasi dengan baik atau belum.
Berikut ini adalah contoh Bagan Organisasi
yang berisi Struktur Organisasi Pengurus Ta’mir Masjid:
Keterangan
:
: Garis instruksi.
:
Garis koordinasi.
Gambar: Contoh Bagan
Organisasi Ta’mir Masjid
PERKEMBANGAN ORGANISASI
Ta’mir Masjid yang maju,
modern dan memiliki
kegiatan beraneka ragam
serta mampu meningkatkan ketaqwaan jama’ahnya adalah
merupakan organisasi kemasjidan yang
sangat diharapkan. Namun, untuk
mencapai hal tersebut diperlukan waktu dan perjuangan yang panjang. Ada tiga fase
dalam tahap perkembangan organisasi ini, yaitu fase penumbuhan, pembinaan dan pengembangan
organisasi.
1. Fase
penumbuhan.
Fase penumbuhan
merupakan masa-masa dimana suatu Ta’mir Masjid mengawali keberadaannya. Dalam fase ini dibentuk
Pengurusnya dan melakukan
kegiatan-kegiatan da'wah islamiyah yang menyahuti
kebutuhan jama’ah. Kadang ketidakstabilan mewarnai, terutama dalam kepengurusan dan kontinyuitas
kegiatan.
Diperlukan adanya
pelopor yang menjadi motor organisasi.
Keberadaannya diperlukan dalam memberi tauladan, motivasi dan ghirah kepada jama’ah, maupun menggerakkan mereka untuk melakukan kegiatan-kegiatan da'wah islamiyah yang
berkualitas.
2. Fase
pembinaan
Fase
pembinaan adalah merupakan
masa pemantapan. Dalam fase ini
beberapa konstitusi organisasi maupun buku-buku pedoman organisasi dicoba
untuk dihadirkan. Misalnya saja,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Pedoman Kepengurusan, Pedoman Pelatihan Jama’ah, Pedoman
Pengajian Remaja, Pedoman
Kesekretariatan, Pedoman
Pengelohan Keuangan dan lain
sebagainya.
Pada fase ini kegiatan-kegiatan organisasi semakin terorganisir. Program
Kerja periodik disusun dengan lebih
terencana, aktual dan memiliki kemampuan di dalam menyahuti kebutuhan
dan keinginan jama’ah.
Kegiatan-kegiatan semakin terarah dan
berjalan secara lebih terpadu dan kontinyu serta dikelola
dengan menerapkan
prinsip-prinsip management yang baik. Tidak kalah pentingnya adalah
mekanisme pergantian Pengurus yang semakin teratur.
3. Fase
pengembangan
Fase pengembangan adalah
suatu fase yang sangat penting setelah stabilitas
organisasinya dapat terjaga dengan
baik. Fase ini merupakan masa-masa
dimana suatu Ta’mir Masjid
mengalami perubahan untuk menjadi
organisasi yang semakin besar
dan modern. Tamir Masjid perlu untuk melakukan perluasan bidang kerja dan penambahan bidang usaha.
Perluasan bidang kerja dapat
dilakukan dengan upaya memperpanjang span
of control, memperbanyak satuan organisasi maupun membentuk
lembaga-lembaga baik yang otonom
maupun semi otonom, bilamana perlu
dapat membentuk Yayasan. Sedangkan
penambahan bidang usaha
dapat dilakukan dengan memperbanyak jenis-jenis usaha,
misalnya saja kalau tadinya
hanya meliputi bidang da'wah dan sosial,
maka kini dikembangkan dengan menambah jenis usaha lain seperti bidang
ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Disamping itu, juga
perlu mengembangkan jaringan antar Masjid dalam rangka silaturrahmi, ukhuwah
dan da’wah islamiyah yang lebih luas.
MENATA ORGANISASI TA'MIR MASJID
Masjid tempat beribadah umat Islam, baik dalam arti khusus (mahdlah) maupun luas (ghairu mahdlah). Bangunannya yang besar, indah dan bersih sangat didambakan, namun masih kurang bermakna apabila tidak ada aktivitas syi’ar Islam yang semarak. Shalat berjama'ah merupakan parameter adanya kemakmuran Masjid, dan sekaligus menjadi indikator kereligiusan umat Islam di sekitarnya. Kegiatan-kegiatan sosial, da'wah, pendidikan dan lain sebagainya juga akan menambah kesemarakan dalam memakmurkan Masjid.Masjid adalah Baitullah tempat kita beribadah dan kembali kepada-Nya. Di Masjid kita mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala, berjama’ah dalam shaff-shaff yang teratur. Sikap dan perilaku egaliter dapat dirasakan, kebersamaan dan ukhuwah nampak dengan jelas, serta perasaan saling mengasihi sesama muslim terbentuk dengan baik. Di sini pula ghirah Islam dan kesatuan jama’ah menjadi nyata.
Di masa Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain digunakan sebagai tempat shalat berjama'ah, Masjid juga memiliki fungsi sosial-budaya. Bagi umat Islam mengaktualkan kembali fungsi Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan adalah merupakan sikap kembali kepada sunnah Rasul; yang semakin terasa diperlukan di era globalisasi dengan segenap kemajuannya. Reaktualisasi fungsi dan peran Masjid adalah salah satu jawaban untuk meraih kembali kejayaan umat Islam.
Dengan mengaktualkan fungsi dan perannya berarti kita telah menempatkan Masjid pada posisinya dalam masyarakat Islam. Masjid menjadi pusat kehidupan umat. Artinya umat Islam menjadikan Masjid sebagai pusat aktivitas jama’ah-imamah serta sosialisasi kebudayaan dan nilai-nilai Islam. Pada gilirannya, insya Allah, membawa umat pada keadaan yang lebih baik dan lebih islami.
Untuk merealisasikan fungsi dan peran Masjid di abad ke-15 Hijriyah diperlukan organisasi Ta’mir Masjid yang mampu mengadopsi prinsip-prinsip organisasi dan management modern. Sehingga aktivitas yang diselenggarakan dapat menyahuti kebutuhan umat serta berlangsung secara efektif dan efisien.
Kebutuhan akan organisasi Ta’mir Masjid yang profesional semakin tidak bisa ditawar lagi mengingat kompleksitas kehidupan umat manusia yang semakin canggih akibat proses globalisasi, kemudahan transportasi, kecepatan informasi dan kemajuan teknologi.
MERUBAH BUDAYA ORGANISASI
Organisasi Ta’mir Masjid secara kuantitas sudah banyak, namun sebagian besar kinerjanya masih sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dengan kurang profesionalnya Pengurus maupun minimnya aktivitas yang diselenggarakan. Banyak faktor yang mempengaruhi kurang profesionalnya kebanyakan Pengurus Ta’mir Masjid, di antara yang penting adalah minimnya pengetahuan dan kemampuan berorganisasi mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang belum mengenal apa itu ilmu organisasi dan management. Sehingga menimbulkan budaya organisasi yang kurang sehat dan dinamis.
Untuk itu, umat Islam perlu menata organisasi Ta’mir Masjid yang sudah ada, terutama sistim organisasi dan managementnya. Merubah budaya organisasi bukan hal yang mudah karena akan menghadapi banyak kendala. Kendala-kendala itu muncul disebabkan adanya faktor-faktor internal dan eksternal, seperti misalnya:
1. Budaya lama yang sulit menerima perubahan (status quo).
2. Adanya orang-orang yang merasa kehilangan pengaruh atau tersingkir.
3. Ketidaksiapan umat dalam menerima sistim baru.
4. Sumber daya yang masih kurang mendukung.
5. Kurang jelasnya informasi maupun belum adanya lembaga pemberdayaan (konsultan) Masjid yang handal.
6. Belum adanya bukti yang dapat dijadikan contoh.
Adanya kendala bukan berarti kita harus menyerah, tetapi justru dituntut untuk lebih serius dalam membawa perubahan positif. Bila perubahan ini berhasil, insya Allah, kita akan menyaksikan organisasi Ta’mir Masjid yang profesional di mana-mana. Mereka mampu mengelola aktivitas kemasjidan secara baik dan bisa saling bekerja sama di tingkat lokal maupun nasional.
MEMANFAATKAN ILMU ORGANISASI DAN MANAGEMENT
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengajarkan kepada umat manusia berbagai macam ilmu pengetahuan, baik quraniah maupun kauniah. Semua manusia, baik muslim maupun kafir, mendapat hak sama untuk mendapatkan pengetahuan, sebagaimana firman-Nya:
Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS 96:3-5, Al ‘Alaq).
Demikian pula, ilmu organisasi dan management adalah merupakan karunia Allah juga, yang diberikan kepada para hamba-Nya yang mau memperhatikan sunnatullah dan ciptaan-Nya di alam raya ini. Tidak ada salahnya bila kita mengadopsi keilmuan tersebut dengan menggunakan filter nilai-nilai Islam.
Kita tahu, bahwa ilmu organisasi dan management tumbuh secara terstruktur di dunia Barat dan kemudian berkembang dengan baik ke seluruh dunia, terutama Jepang. Mengingat mereka kebanyakan belum muslim, maka diperlukan seleksi. Diakui atau tidak, umat Islam telah memanfaatkannya. Karena itu diperlukan sentuhan nilai-nilai Islam dalam mengaplikasikannya. Bahkan, bilamana memungkinkan umat Islam dapat menghadirkan organisasi dan management yang islami.
Organisasi dan management telah menjadi bagian yang menyatu dengan kehidupan manusia. Insya Allah, dengan memanfaatkannya suatu lembaga, termasuk organisasi Ta’mir Masjid, dapat bekerja mencapai tujuan secara efektif dan efisien, serta dapat mengantisipasi perkembangan organisasi ke depan. Orang-orang modern telah mengaplikasikan dalam berbagai aktivitas, baik yang bertujuan komersial maupun sosial, dan nyata-nyata telah memberi banyak sumbangan bagi kemajuan lembaga mereka.
Organisasi Ta’mir Masjid bila ingin maju harus mengadopsi ilmu organisasi dan management modern.
Pada dasarnya penerapan organisasi dan management dalam sistim organisasi Ta’mir Masjid adalah untuk mempermudah usaha mencapai tujuan. Dengan menerapkan prinsip-prinsipnya, insya Allah, akan diperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:
1. Semua aktivitas dilakukan secara terencana dan direncanakan berdasarkan pertimbangan rasional serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. Aktivitas diselenggarakan secara terorganisir dengan menghindari terjadinya tumpang tindih.
3. Dalam melaksanakan aktivitas lebih terkoordinasi dengan sistim kepemimpinan dan tanggungjawab yang jelas.
4. Pelaksanaan aktivitas maupun hasilnya dapat mudah diawasi dan diarahkan sesuai dengan tujuan penyelengaraannya.
MENCARI ALTERNATIF FORMAT BARU
Di Indonesia telah berkembang organisasi Ta’mir Masjid, atau dengan nama lainnya seperti: Dewan Kesejahteraan Masjid, Dewan Kepengurusan Masjid, Dewan Kemakmuran Masjid atau Pengurus Masjid; yang menjadikan Masjid sebagai titik pusat perhatiannya. Sementara faktor umat sebagai satu kesatuan jama’ah masih belum tersentuh dengan baik, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam pembinaannya. Masjid dan umat kurang menyatu karena sistim jama’ah-imamah yang kurang tergarap.
Diperlukan kajian-kajian atau pemikiran -khususnya oleh Departemen Agama, Universitas Islam dan Ormas Islam- tentang konsep kesatuan Masjid-jama’ah-imamah, agar dapat dihadirkan organisasi Ta’mir Masjid yang mampu mengintegrasikan ketiganya. Namun, konsep tersebut tidak hanya untuk menyahuti pengorganisasian dalam suatu wilayah Masjid saja, tetapi juga membahas mengenai hubungan antar organisasi Ta’mir Masjid, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Juga, konsep tersebut tidak berhenti pada tataran filosofis-konsepsional saja, tetapi yang lebih penting adalah menjelma dalam konsep-konsep teknis-operasional yang dapat dilaksanakan secara langsung di lapangan.
Kalau sistim tersebut tersusun, kemudian diderivasi dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan selanjutnya diaplikasikan dengan baik dalam komunitas muslim, insya Allah, kemakmuran Masjid dan jama’ahnya yang selama ini kita dambakan dapat menjadi kenyataan. Pada gilirannya, kebangkitan Islam dan islamisasi kehidupan umat manusia akan mengalami akselerasi; dan pada akhirnya, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat kita rasakan bersama.
PENATAAN ORGANISASI TA’MIR MASJID
Saat ini perlu dihadirkan organisasi Ta’mir Masjid yang mampu menyatukan Masjid, jama’ah dan imamah dalam suatu komunitas muslim. Konsep ini menekankan bukan hanya Masjid sebagai tempat aktivitas ibadah, tetapi juga umat Islam sebagai subyek sekaligus obyek dari aktivitas tersebut. Umat Islam di sekitar suatu Masjid membentuk satu kesatuan jama’ah, dan dibimbing oleh imamah Pengurus Ta’mir Masjid. Karakter yang ingin dikembangkan adalah demokratis, egaliter dan penuh partisipasi dengan dilandasi nilai-nilai Islam.
Format organisasi Ta’mir Masjid ini memanfaatkan prinsip-prinsip organisasi dengan lebih serius, seperti adanya tujuan, visi dan misi yang jelas, departementasi dalam bidang-bidang kerja, hirarki kepengurusan yang diikuti adanya hak, wewenang dan tanggungjawab, pendelegasian tugas, pengaturan besarnya span of control, unity of command dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip management juga diaplikasikan dengan sungguh-sungguh, misalnya planning, organizing, actuating dan controlling (POAC.
Pemikiran mendasar yang melatarbelakangi format organisasi Ta’mir Masjid adalah karena semakin beragamnya kebutuhan da’wah islamiyah dan keinginan untuk melibatkan seluruh potensi umat dalam upaya-upaya memakmurkan Masjid serta kebutuhan dalam menyahuti kebangkitan Islam yang telah dicanangkan di abad 15 Hijriyah ini.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Takmir
Tugas
Pokok dan Fungsi Pengurus Takmir
Jabatan
|
Tugas Pokok dan Fungsi
|
Penasehat :
|
Memberi nasehat dan
pertimbangan demi kelancaran kerja Dewan Pengurus
|
Ketua
|
Bertanggung jawab secara
keseluruhan terhadap aktivitas takmir dan memegang kebijaksanaan umum takmir
baik ke dalam maupun keluar
1. Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan
anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili lembaga ke luar maupun ke dalam.
3. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar
peraturan dan perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI dan AD /
ART lembaga..
4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota
pengeluaran uang / dana / harta kekayaan lembaga.
5. Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala
permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
6. Mengadakan evaluasi terhadap semua program /
kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
seluruh tugas lembaga kepada jamaah.
|
Sekretaris
|
1. Merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang
kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat komunikasi dan
informasi.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat.
3. Bertanggung jawab bagi pengadaaan sarana serta
prasarana kesekretariatan lainnya.
4. Bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat
keluar.
5. Membuat laporan kegiatan organisasi.
6. Menyediakan daftar hadir dan membuat catatan-catatan
rapat organisasi.
7. Mengumpulkan laporan-laporan dari tiap-tiap bidang.
8. Mengarsipkan segala macam surat menyurat.
9. Mewakili ketua apabila berhalangan tidak hadir atau
tidak kuasa.
10. Melaksanakan tugas – tugas dan pelayanan
administratif lembaga
11. Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan, yakni
mencakup :
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan hadir /
tidak kuasa.
2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas
kesekretariatan.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada sekretaris.
|
Bendahara
|
1. Bersama Ketua menjalankan kebijaksanaan keuangan.
2. Bertanggung jawab atas administrasi keuangan
organisasi.
3. Membuat laporan keuangan organisasi secara berkala
sehingga dapat diperiksa bila diperlukan.
4. Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan
penerimaan uang.
5. Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis
pengeluaran uang yang berupa kuitansi dan lain sebagainnya.
6. Menerima dan menyimpan uang milik takmir.
7. Memeriksa laporan-laporan keuangan dari
masing-masing bidang.
8. Memegang dan mengelola harta kekayaanlembaga , baik
berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
9. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid
serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan
ketentuan
10. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan,
barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
11. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan
berdasarkan persetuajuan ketua.
12. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran
uang.
13. Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan,
tahunan) atau laporan khusus.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada ketua.
WAKIL BENDAHARA
1. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak
hadir/tidak kuasa.
2. Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada bendahara.
|
( PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN )
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan
atau rehabilitasi masjid
2. Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di
dalam dan di luar masjid.
3. Memelihara sarana-prasarana masjid.
4. Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan
mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
6. Menyiapkan dan mengatur semua peralatan &
perlengkapan untuk ibadah harian.
7. Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni
meliputi :
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
9. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada ketua.
10. Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT / RW dan
pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
11. Menyampaikan informasi kepada jamaah dan masyarakat
luas tentang kegiatan / program yang disusun oleh Pengurus Takmir
12. Mendorong partisipasi jamaah untuk terlibat dalam
kegiatan masjid.
13. Penghubung organisasi dengan jamaah / masyarakat
14. Mengumpulkan zakat / infaq / sedekah / amal jariyah.
15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
16. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada ketua
( KEMAKMURAN MASJID )
1. Merencakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan -
kegiatan pendidikan kepada jamah antara lain jamaah anak-anak, remaja dan orang
dewasa dan atau amal keagamaan lain meliputi :
a. Baca tulis Alqur'an.
b. Kursus - kursus ibadah wudhu, mandi besar, tayamum, sholat, manasik haji.
c. Pendidikan tata cara ibadah dan muamalah.
a. Baca tulis Alqur'an.
b. Kursus - kursus ibadah wudhu, mandi besar, tayamum, sholat, manasik haji.
c. Pendidikan tata cara ibadah dan muamalah.
2. Mengkoodinir pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian
umum, bapak - bapak, ibu - ibu, anak & remaja.
3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
4. Mengatur ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
- sholat wajib harian dan membuat daftar imam dan khotib jumatan dan sholat id.
- menyiapkan muazin
- sholat sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
- I'tikaf
5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
6. Mengadakan persiapan peringatan hari besar Islam,
meliputi :
a. Tahun Baru Hijriyah
b. Maulid Nabi
c. Idul Fitri
d. Nuzulul Quran
e. Idul Adha dan Penyembelihan hewan qurban
f. Isra' Mi'raj
a. Tahun Baru Hijriyah
b. Maulid Nabi
c. Idul Fitri
d. Nuzulul Quran
e. Idul Adha dan Penyembelihan hewan qurban
f. Isra' Mi'raj
7. Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait
mengadakan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Ramadhan.
8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
9. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada ketua.
Contoh Laporan Keuangan
November 2000
Contoh Laporan Keuangan Bulan November 2008 Dewan Kemakmuran MasjidNurul Muttaqin, Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Semin , Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanggal
|
Perincian
|
Pemasukan
|
Pengeluaran
|
1 Nov
|
Saldo
|
3.180.350,00
|
|
2 Nov
|
INFAQ Ta’lim Ahad
|
57.000,00
|
|
7 Nov
|
INFAQJumat
|
63.000,00
|
|
9 Nov
|
Infak untuk pengajian ahad
|
100.000,00
|
|
14 Nov
|
Pembelian perangkat keperluan masjid (marbot)
|
700.000,00
|
|
16 Nov
|
INFAQ jumat dan ta’lim ahad
|
146.000,00
|
|
16 Nov
|
Honor ustadz untuk pengajian ahad
|
250.000,00
|
|
23 Nov
|
INFAQ jumat dan ta’lim ahad
|
118.000,00
|
|
23 Nov
|
Infak dari Bp. Rendra
|
250.000,00
|
|
23 Nov
|
Honor ustadz untuk pengajian bulanan
|
250.000,00
|
|
23 Nov
|
INFAQ jumat dan ta’lim ahad
|
73.850,00
|
|
30 Nov
|
Pengeluaran untuk fasilitas marbot
|
250.000,00
|
|
Total Pemasukan
|
707.850,00
|
||
Total Pengeluaran
|
1.550.000,00
|
||
Saldo
|
2.338.200,00
|
||
AD & ART ORGANISASI TA’MIR MASJID
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
(QS 61:4, Ash Shaff)
Jama’ah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan.
ANGGARAN DASAR
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Muqaddimah
Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.
2. Nama
Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.
3. Waktu
Menunjukkan berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan batasnya.
4. Tempat kedudukan
Menunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan kota domisili.
5. Asas.
Menyebutkan asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Ta’mir Masjid dalam usaha mencapai tujuannya.
6. Tujuan
Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai perjuangan.
7. Usaha
Dirumuskan tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang lain.
8. Visi
Memberi gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Ta’mir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka panjang.
9. Misi
Misi merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan lengkap.
10. Fungsi, Peran dan Tugas
Merupakan fungsi, peran dan tugas Ta’mir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jama’ah.
11. Keanggotaan
Jama’ah Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah Tangga.
12. Struktur Organisasi
Menunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang tertentu.
13. Perbendaharaan
Menunjukkan kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.
14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi.
Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.
15. Aturan Tambahan
Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).
16. Pengesahan
Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.
1. Keanggotaan
Memperjelas kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam organisasi.
2. Organisasi
Menerangkan tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan organisasi.
3. Wewenang dan tanggung jawab
Merumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda organisasi.
4. Identitas
Meskipun akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktivitas Ta’mir Masjid.
5. Aturan tambahan.
Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.
Berikut ini, contoh AD dan ART Ta’mir Masjid yang seharusnya dihasilkan dari suatu Musyawarah Jama’ah:
ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “NURUL MUTTAQIN”
PADUKUHAN MUNGGUR DESA SEMIN KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL DIY.
________________________________________________________________________
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam’iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “NURUL MUTTAQIN” atau disingkat TNM”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Padukuhan Mungur pada tanggal 1 Muharram 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Mei 1999 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “Nurul Muttaqin ”, Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatran Semin Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a. Melakukan ‘amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid “Nurul Muttaqin” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a. Anggota Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin ” adalah Jama’ah Masjid “Nurul Muttaqin”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “Nurul Muttaqin”, Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul . Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “nurul Muttaqiin”.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin”.
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Penasehat
g. Ketua dan Anggota Pnasehat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Nurul Muttaqin” tanggal 25 Desember 1999 Miladiyah di Masjid “Nurul Muttaqin”, Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Sdemin Kabupaten Gunungkidul
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqiin ”
Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul
________________________________________________________________________
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “Nurul Muttaqin” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a. Jama’ah Masjid “Nurul Muttaqin” terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga Padukuhan Munggur
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Padukuhan Munggur
Pasal 4. Hak Anggota
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e. Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik Masjid “Nurul Muttaqin” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah seumur hidup. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin” dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 10. Badan Pengawas
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Penasehat
b. Penasehat dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Penasehat terdiri dari satu orang Ketua, dan dua orang anggota.
d. Penasehat berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e. penasehat berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Lambang organisasi Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TNM berwarna hitam.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah tanggal 25 Desember 1999 Miladiyah di Masjid “Nurul Muttaqin”, Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “Nurul Muttaqin” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah tanggal 25 Desember 1999 Miladiyah di Masjid “Nurul Muttaqin”, Padukuhan Munggur Desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul
Contoh daftar
hadir rapat/ musyawaroh
DAFTAR HADIR
RAPAT / MUSYAWAROH
Hari :
…………………………...
Tanggah :……………………………
Tempat :……………………………
Acara :…………………………………………………………
…………………………………………………………
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
Contoh
Undangan
TA’MIR MASJID “NURUL
MUTTAQIN “
Alamat : Munggur ,Semin , Semin , Gunungkidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Kepada Yth ; Munggur ; April 2011
Bapak / Ibu / Sdr
………………………..
Di :
Tempat
Hal : UNDANGAN
اللسلام
عليكم ورحمةالله وبركاته
Teriring do’a keselamatan untuk kita semua ,maka segala urusan yang penting wajiblah kita berikror dengan Asma Alloh
yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih, Puji dan syukur selalu terpanjat
kehadirot Alloh SWT , sehingga dalam
kesempatan ini kita masih bisa menikmati hidup dalam kehidupan ini .
Aamiin –Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin .
Lain dari pada itu
mengingat مشاورهم فى الأمر منكم (Musyaroh lah kamu sekaliyan dari
segala urusan kamu sekaliyan ) hal ini
akan mewujudkan wahana menuju tatanan
kehidupan yang diridhoi Alloh
fiddini waddunya wal akhiroh , maka dengan ini kami mengharapkan
kehadiran Bapak / Ibu / Saudara pada :
Hari : Jum’at malam Sabtu
Tanggal : 29 malam 30 April 2011
Tempat : Masjid Nurul Muttaqin Munggur
Jam : 19.30 WIB sampai selesai
Acara : Musyawaroh
ketugasan masing masing
pengurus
dalam bidangnya masing masing.
Demikianlah undangan kammi atas kehadirannya diucapkan
banyak terima Kasih yang sebesar-besarnya .
Wallohul muwaffiq ilaa aqwamith
thoriiq
Wal ‘afwu minkum
والسلام عليكم ورحمةالله وبركانة
K e t u a Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
Contoh buku notulen rapat
NOTULEN / HASIL RAPAT
Hari :
…………………………….
Tanggah :……………………………..
Tempat :……………………………..
Acara :…………………………………………………………
…………………………………………………………
K e t u a Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
Contoh buku anggota jammah masjid
DAFTAR ANGGOTA
PUTRI
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a
Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRA
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a
Sekretaris
Hadi
Sukamto S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRI TINGKAT PAUD / TK
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u
a
Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRA TINGKAT PAUD / TK
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRI TINGKAT SD
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a
Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRA TINGKAT SD
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a
Sekretaris
Hadi Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRI TINGKAT SLTP
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a
Sekretaris
Hadi
Sukamto S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRA TINGKAT SLTP
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u
a
Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRI TINGKAT SLTA
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
DAFTAR ANGGOTA
PUTRA TINGKAT SLTA
JAMAAH MASJID NURUL MIUTTAQIN MUNGGUR
NO
|
NAMA
|
TGL LAHIR/UMUR
|
ALAMAT
RT/RW
|
KET
PAUD /TK
|
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
||||
Munggur Rt Rw
|
K e t u a
Sekretaris
Hadi
Sukamto
S u y a t n a
SUSUNAN TA’MIR MASJID
“NURUL MUTTAQIIN”
MUNGGUR SEMIN SEMIN GUNUNGKIDUL DIY
PELINDUNG : Dukuh
Munggur ( Sunarmin )
PENASEHAT :1. Ustadz
Pardiro As Slemany
2. Bp.Wito Taruna
3. Ustadz Ahmad Nur Sahal
4. Ustadz Drs Suyono , M.Pd
KETUA TA’MIR : Hadi Sukamto
WAKIL KETUA :
Suparman
SEKRETARIS : Suyatno
WAKIL SEKRETARIS :
Wasito
BENDAHARA : Marno
WAKIL BENDAHARA :
Aris
Bidang-Bidang Kemesjidan
Bidang Pembangunan
Kemesjidan ( Riayah )
KOORDINATOR BIDANG RIAYAH : Tugiyanto
ANGGOTA BIDANG RIAYAH:1. Harno Latio
2. Sawiyo
3. Sujono Utomo
4. Sunarto
5. Supriyono
Bidang Kemakmuran
Masjid ( Imaroh)
KOORDINATOR BIDANG IMAROH: Akhid Sutoyo
ANGGOTABIDANGIMAROH:1. Widiyanto
2. Haryanto
3. Uswatun Hasanah
4. Harno Latiyo
5.
MUNGGUR ; 15 APRIL
2011 M
24 JUMADIL AWAL 1432 H
JADWAL KHOTIB
MASJID NURUL MUTTAQIN MUNGGUR
JUM’AT PON :
USTADZ PARDIRO AS SLEMANY
JUM’AT WAGE : HADI
SUKAMTO
JUM’AT KLIWON :
USTADZ AKHID SUTOYO
JUM’AT LEGI : HARYANTO
JUM’AT PAING : USTADZ
AHMAD NUR SAHAL
MUNGGUR ; 29 APRIL 2011
K E T U A SEKRETARIS
H A D I S U K A M T O S U Y A T N O
NB :
Jika Para Mukhotib Tersebut
Diatas Tidak Bisa Hadir Maka Yang Menggantikan Adalah Mubdalnya Yaitu : Suyatno
; Wasito .
Imam Rowatib / Sholatul
Maktubah : Hadi Sukamto
Badal Imam Rowatib :
Ustadz Akhid sutaya , Haryanto,
Suyatno .
Muadzin :
Haryanto ; Tugiyanto ; Suyatno
, Suharno, Suparman ,
Sumarno, Sutarto ,Wasito ,
Assalaamu 'Alaikum Wrwb
BalasHapusTerima kasih banyak atas artikel ini. Kami sangat terbantu dengan artikel ini, dalam rangka mebangun organisasi masjid yang lebih profesional, namun tetap amanah.
Kami sangat percaya bahwa budaya organisasi masjid harus dibangun dengan sikap yang bertanggungjawab terhadap masyarakat sekitar dan melayani kepentingan dan kesejahteraan warga sekitar.
Wassalamu 'Alaikum Wrwb
terima kasih atas artikelnya ,sungguh sangat membantu dalam kepengurusan.
BalasHapuskami harapkan banyak lagi artikel-artikel lainya yang kami butuhkan nantinya untuk kepentingan masyarakat banyak
Mohon maaf, ikut posting, mudah2an bermanfaat..
BalasHapusBila bapak/Ibu Ta'mir Masjid membutuhkan Jadwal Sholat Digital/Jam Sholat, Timer Iqomah/Counter Iqomah dan lain-lain bisa order ke kami, produsen Jadwal Sholat Digital di Solo.
Zaky Digital Media, Solo.
Call/SMS/WA : 0857 246 246 66, PIN BB : 30ed0c47
Atau kunjungi kami di www.timersholat.com
Mantap dan bermanfaat....
BalasHapusSemoga Allah SWT merahmati
Alhamd Lillah, dantrima ksih, mf ada yg ingin sy tanyakan Ust, bahwa di daerah kami Sulut, itu yg terjadi sering mis komunikasi antara Btm dan Imam, apkh disbabkan karna sistim imam mengadopsi ala greja di Sulut atau, memang antara imam dan Btm sama sama belum paham Tupoksinya, tolong di di tulis juga, tugas pokok Imam, tesima kasih Jazakumullohu hoiron katsiron Ust.
BalasHapusTerima kasih banyak atas postingannya. Alhamdulillah sangat bermanfaat dan membantu kami dalam menyusun tugas kepungurusan DKM kami. Jazakumullah khairan katsira
BalasHapus