Sekretaris
|
1. Merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang
kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat komunikasi dan
informasi.
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat.
3. Bertanggung jawab bagi pengadaaan sarana serta
prasarana kesekretariatan lainnya.
4. Bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat
keluar.
5. Membuat laporan kegiatan organisasi.
6. Menyediakan daftar hadir dan membuat catatan-catatan
rapat organisasi.
7. Mengumpulkan laporan-laporan dari tiap-tiap bidang.
8. Mengarsipkan segala macam surat menyurat.
9. Mewakili ketua apabila berhalangan tidak hadir atau
tidak kuasa.
10. Melaksanakan tugas – tugas dan pelayanan
administratif lembaga
11. Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan, yakni
mencakup :
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan hadir /
tidak kuasa.
2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas
kesekretariatan.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada sekretaris.
|
Minggu, 19 Februari 2012
tugas sekretaris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar