Minggu, 19 Februari 2012

tugas sekretaris


Sekretaris
1.     Merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat komunikasi dan informasi.
2.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat.
3.     Bertanggung jawab bagi pengadaaan sarana serta prasarana kesekretariatan lainnya.
4.     Bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat keluar.
5.     Membuat laporan kegiatan organisasi.
6.     Menyediakan daftar hadir dan membuat catatan-catatan rapat organisasi.
7.     Mengumpulkan laporan-laporan dari tiap-tiap bidang.
8.     Mengarsipkan segala macam surat menyurat.
9.     Mewakili ketua apabila berhalangan tidak hadir atau tidak kuasa.
10. Melaksanakan tugas – tugas dan pelayanan administratif lembaga
11. Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan, yakni mencakup :
  • Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
  • Mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
  • Menyiapkan dan mengelola data jama'ah dan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya lainnya.
  • Menyiapkan laporan lembaga (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah - musyawarah pengurus dan jamaah.
  • Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

III. WAKIL SEKRETARIS
1.     Mewakili sekretaris apabila berhalangan hadir / tidak kuasa.
2.     Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas kesekretariatan.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar