Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
(QS
16:125, An Nahl)
Dalam mendukung kebangkitan Islam, Masjid perlu diposisikan sebagaimana
fungsi dan perannya di masa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sehingga, Masjid dapat menjadi
sentra aktivitas umat dalam memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya yang
dimiliki untuk menuju dunia Islam yang lebih baik. Namun cukup disayangkan,
kebanyakan Masjid kita masih belum dikelola secara baik dengan sistim pengelolaan
yang efektif dan efisien menuju pengamalan Islam secara kaffah. Karena itu, diperlukan adanya penemuan-penemuan baru yang
dapat membantu umat dalam memakmurkan Masjid, khususnya alternatif-alternatif
yang bersifat teknis-implementatif.
PERLUNYA KONSEP BARU ORGANISASI TA’MIR MASJID
Sebelumnya telah umum dikenal adanya Pengurus Masjid, baik yang
terstruktur maupun tidak, biasanya disebut Dewan Kesejahteraan Masjid atau
Ta’mir Masjid. Kepengurusan atau organisasi yang sudah ada perlu diberdayakan
atau diperbaiki dengan melakukan reformasi kelembagaan yang mampu menyahuti
kebutuhan zaman. Hal ini semakin tidak dapat ditunda lagi mengingat kemajuan
peradaban yang semakin cepat akibat
proses globalisasi. Perbaikan (improvement) lembaga kemasjidan perlu
dilakukan mengingat: (1).
kompleksitas kebutuhan da’wah, (2). keinginan untuk melibatkan seluruh umat
dalam upaya-upaya memakmurkan Masjid, (3). dan kebutuhan dalam menyahuti
Kebangkitan Islam yang telah dicanangkan di abad ke-15 Hijriyah.
Saat ini kita memerlukan konsep baru organisasi Ta’mir Masjid dalam
memakmurkan Masjid. Konsep ini menekankan bukan hanya Masjid tetapi juga umat
sebagai subyek sekaligus obyek da’wah islamiyah. Keterpaduan antara Masjid dan
umat membentuk satu kesatuan jama’ah
yang dibimbing oleh imamah Pengurus.
Demokratis, egaliter dan partisipatif yang dilandasi nilai-nilai Islam adalah
merupakan karakteristik organisasi Ta’mir Masjid yang perlu dikembangkan saat
ini. Kita tahu bahwa untuk merubah sesuatu sistem bukanlah hal mudah, karena
akan mengalami banyak kendala. Kendala-kendala itu muncul disebabkan adanya
faktor-faktor internal maupun eksternal, seperti misalnya:
a.
Budaya
lama yang sulit menerima perubahan (status
quo).
b.
Adanya
orang-orang yang merasa kehilangan pengaruh atau tersingkir.
c.
Ketidaksiapan
umat dalam menerima sistim baru.
d.
Sumber
daya yang masih kurang mendukung.
e.
Kurang
jelasnya informasi maupun belum adanya lembaga pemberdayaan (konsultan) Masjid
yang handal.
f.
Belum
adanya bukti yang dapat dijadikan contoh.
IMPLEMENTASI SISTIM ORGANISASI TA’MIR MASJID
Untuk
dapat mengimplementasikan sistim organisasi Tamir Masjid yang baru perlu
diperhatikan beberapa hal berikut ini:
1.
Sosialisasi ide tentang
organisasi Ta’mir Masjid.
Dengan mempertimbangkan kendala-kendala sebagaimana tersebut di atas,
maka bagi Pengurus atau orang-orang yang memiliki komitmen untuk melakukan
reformasi kelembagaan Masjid mula-mula perlu melakukan sosialisasi mengenai
organisasi Ta’mir Masjid. Pendekatan persuasif dilakukan dengan memperkenalkan
adanya sistim alternatif ini kepada jama’ah. Para Ulama, tokoh masyarakat dan
kaum muda diajak membicarakan upaya-upaya peningkatan kemakmuran Masjid dengan
sistim baru. Mereka diminta pendapatnya, ditampung aspirasinya dan diharapkan partisipasinya dalam rangka
mengimplementasikan prinsip-prinsip organisasi tersebut.
2. Kajian
implementatif.
Langkah tersebut selanjutnya diikuti dengan kajian, diskusi, seminar
atau lokakarya yang mengarah pada implementasi. Dengan menghadirkan konsultan
management Masjid, insya Allah, acara
tersebut dapat diselenggarakan dengan baik. Kalau belum ada konsultan management Masjid dapat dilakukan dengan
menghadirkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas Islam yang concern dengan Masjid. Bisa juga dengan
mengundang para pakar yang memahami dengan baik masalah-masalah keislaman,
kemasjidan, organisasi dan management; khususnya dari organisasi massa Islam,
lembaga da’wah dan para aktivis Masjid.
Dalam kajian tersebut, konsep-konsep mengenai organisasi Ta’mir Masjid
ditelaah secara menyeluruh, sehingga sistimnya dapat dipahami secara
terperinci. Bilamana perlu dapat dilakukan modifikasi atau inovasi yang
disesuaikan dengan kondisi jama’ah Masjid. Juga tidak kalah pentingnya adalah
analisa SWOT, yaitu mengenai kekuatan (strength),
kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan ancaman (threat) yang ada dan akan muncul dalam
rangka implementasi.
3.
Merencanakan sistim.
Dari hasil kajian kemudian ditindaklanjuti dengan perumusan sistim
organisasi Ta’mir Masjid yang ingin diterapkan di lingkungan tersebut. Dengan
memanfaatkan contoh-contoh yang sudah ada, insya
Allah, perumusan sistim tersebut akan lebih mudah dibentuk. Namun demikian,
tidak berarti menafikan adanya sistim-sistim ikutan yang merupakan
karakteristik setempat dan inovasi baru yang ingin dikembangkan. Yang perlu
dipahami adalah bahwa setiap Masjid atau komunitas umat memiliki karakteristik
tersendiri. Hal ni harus diantisipasi agar munculnya faktor-faktor penyebab
kegagalan dalam implementasi dapat diminimalkan.
Draft atau rancangan perumusan sistim organisasi Ta’mir Masjid harus detail, artinya sampai kepada
masalah-masalah yang bersifat sangat teknis. Untuk tahap awal dalam pembentukan
organisasi Ta’mir Masjid, ada beberapa dokumen yang penting untuk dihadirkan di
antaranya:
a.
Tata
tertib Musyawarah Jama’ah.
b.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.
Program
Kerja Pengurus.
d.
Struktur
dan Bagan Organisasi Ta’mir Masjid.
e.
Format
surat-surat yang dipergunakan dalam Musyawarah Jama’ah.
f.
Pedoman
Kepengurusan.
g.
Pedoman
Administrasi, Kesekretariatan dan Protokoler.
h.
Pedoman
Pengelolaan Keuangan.
4.
Melaksanakan Musyawarah
Jama’ah.
Menyelengarakan acara musyawarah dengan mengundang seluruh umat Islam
yang sudah dewasa di lingkungan Masjid. Setiap peserta diberi fotocopy
bahan-bahan musyawarah, terutama mengenai organisasi Ta’mir Masjid yang telah
dirumuskan. Melaksanakan persidangan-persidangan yang membahas agenda
musyawarah. Dalam Musyawarah Jama’ah minimal harus dihasilkan:
a.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Program
Kerja Pengurus, dengan periode yang telah ditentukan.
c.
Pedoman-pedoman
organisasi.
d.
Ketua
Umum (Ketua Formatur) dan Anggota Formatur untuk membentuk kepengurusan
lengkap.
e.
Ketua,
Sekretaris dan Anggota Majelis Syura.
Pelaksanaan Musyawarah Jama’ah diselenggarakan dengan membentuk Panitia
Musyawarah Jama’ah yang bertugas untuk:
a.
Menyelenggarakan
forum Musyawarah Jama’ah.
b.
Mempersiapkan
Draft yang akan dibahas dalam persidangan.
c.
Mempersiapkan
acara, baik seremonial maupun non seremonial.
d.
Mengatur
pelaksanaan Musyawarah Jama’ah.
e.
Mendokumentasikan
pelaksanaan Musyawarah Jama’ah dan hasil-hasilnya.
f.
Mempersiapkan
acara pelantikan Pengurus terpilih.
5.
Menindaklanjuti hasil-hasil
Musyawarah Jama’ah.
Hasil-hasil keputusan Musyawarah Jama’ah selekasnya ditindaklanjuti
dengan melakukan aktivitas antara lain:
a.
Formatur
segera membuat Daftar Susunan Pengurus, mengajukan surat permohonan kepada
personil-personil yang ditunjuk sebagai calon Pengurus. Setelah calon-calon
Pengurus menyatakan kesediaannya dan struktur kepengurusan terpenuhi, maka
selekasnya dilaksanakan acara pelantikan.
b.
Pengurus
yang telah dilantik selanjutnya menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah
Jama’ah sesuai dengan bidang masing-masing, melakukan pentahapan kerja dalam
mengemban amanah dan melakukan aktivitas rutin sebagai realisasi Program Kerja.
c.
Beberapa
aktivitas yang perlu direalisasikan adalah:
-
Penyatuan
umat, dengan melakukan Regristerasi Jama’ah dan membuat Buku Induk Jama’ah.
Melakukan penyebaran Data Jama’ah yang berisi antara lain nama, alamat, nomor
telephone dan lain sebagainya untuk memudahkan dalam bersilaturrahim dan
berkomunikasi.
-
Mengaktifkan
shalat berjama’ah di Masjid. Mula-mula para Pengurus memberi tauladan kemudian
diikuti himbauan dan da’wah secara intensif kepada umat untuk menegakkan shalat
berjama’ah.
-
Menghimpun
dana, terutama donatur tetap dari umat Islam yang berdomisili di lingkungan
setempat. Jama’ah harus bertanggungjawab terhadap pendanaan kegiatan Ta’mir
Masjid seberapapun sumbangannya.
-
Menerbitkan
Lembar Informasi sebagai sarana komunikasi dan da’wah. Dapat berupa lembaran
sederhana berukuran folio yang terbagi dalam beberapa halaman yang berisi
antara lain: redaksional, artikel da’wah, seruan memakmurkan Masjid, laporan
keuangan, laporan aktivitas Ta’mir Masjid, pengumuman dan lain sebagainya.
-
Membentuk
organisasi Remaja Masjid sebagai wadah generasi muda yang terstruktur dan
otonom. Pengurus Ta’mir Masjid melakukan pembinaan secara intensif dan memberi
peran yang proporsional agar mereka dapat berkreasi, berinovasi dan
melaksanakan aktivitasnya dengan baik. Lembaga ini juga dimaksudkan sebagai
upaya regenerasi pengurus di masa yang akan datang.
-
Membentuk Taman Pendidikan Al Quraan (TPA) yang
profesional sebagai sarana pendidikan agama bagi anak-anak sejak mereka masih
kecil hingga menjelang remaja. Dipersiapkan organisasi, Pengurus, gedung, dana,
Ustadz, metode dan sarana pendukung lainnya.
-
Menyelenggarakan
pengajian terstruktur dengan metode yang tepat dan memiliki silabus materi yang
jelas. Pengajian ini terutama menekankan kajian Al Quraan dan Al Hadits maupun
derivatnya serta variatif bentuknya. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menutup
adanya pengajian dalam bentuk kajian umum, diskusi masalah-masalah aktual,
kajian khusus untuk para muslimah dan lain sebagainya.
d.
Masing-masing Pengurus bidang memberikan laporan kegiatan
secara periodik, demikian pula setiap kepanitiaan harus memberikan laporan
mengenai kegiatan yang diselenggarakan. Laporan-laporan tersebut dievaluasi dan
ditindaklanjuti dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan berikutnya; juga dijadikan
sebagai arsip Pengurus yang ditata dengan baik.
e.
Melakukan
tindakan-tindakan perbaikan (improvements),
membuat kajian-kajian alternatif dan merumuskan sistim-sistim baru. Hasil dari
aktivitas ini adalah dirumuskannya Standard
Operation Procedure, petunjuk-petunjuk pelaksanaan, panduan-panduan
kegiatan, aktivitas baru, lembaga-lembaga otonom atau semi otonom dan lain
sebagainya.
f.
Pengurus
memberikan Laporan Kegiatan Tahunan dan atau Laporan Kepengurusan sesuai
periodenya sebagai bahan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Jama’ah
berikutnya. Laporan-laporan tersebut sangat berguna terutama dalam penyusunan
program, baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Disamping itu juga untuk
meningkatkan pelayanan tehadap keinginan dan kebutuhan jama’ah, sehingga
kepuasan jama’ah, insya Allah, dapat
diwujudkan.
6.
Menyelengarakan Musyawarah
Jama’ah berikutnya.
Musyawarah Jama’ah secara periodik perlu diselenggarakan untuk menjaga
eksistensi organisasi Ta’mir Masjid yang telah dibentuk. Dengan melaksanakan
kegiatan-kegiatan sebagaimana Musyawarah Jama’ah sebelumnya, namun diikuti
peningkatan Program Kerja, diversifikasi usaha dan perbaikan sistim organisasi. Yang penting adalah adanya
peningkatan aktivitas, kreativitas dan inovasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar