Bendahara
|
1. Bersama Ketua menjalankan kebijaksanaan keuangan.
2. Bertanggung jawab atas administrasi keuangan
organisasi.
3. Membuat laporan keuangan organisasi secara berkala
sehingga dapat diperiksa bila diperlukan.
4. Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan
uang.
5. Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis
pengeluaran uang yang berupa kuitansi dan lain sebagainnya.
6. Menerima dan menyimpan uang milik takmir.
7. Memeriksa laporan-laporan keuangan dari
masing-masing bidang.
8. Memegang dan mengelola harta kekayaanlembaga , baik
berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
9. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid
serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan
ketentuan
10. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan,
barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
11. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan
berdasarkan persetuajuan ketua.
12. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran
uang.
13. Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan,
tahunan) atau laporan khusus.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada ketua.
WAKIL BENDAHARA
1. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak
hadir/tidak kuasa.
2. Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada bendahara.
|
Minggu, 19 Februari 2012
tugas bendahara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar