Minggu, 19 Februari 2012

tugas bendahara


Bendahara
1.     Bersama Ketua menjalankan kebijaksanaan keuangan.
2.     Bertanggung jawab atas administrasi keuangan organisasi.
3.     Membuat laporan keuangan organisasi secara berkala sehingga dapat diperiksa bila diperlukan.
4.     Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan uang.
5.     Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis pengeluaran uang yang berupa kuitansi dan lain sebagainnya.
6.     Menerima dan menyimpan uang milik takmir.
7.     Memeriksa laporan-laporan keuangan dari masing-masing bidang.
8.     Memegang dan mengelola harta kekayaanlembaga , baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
9.     Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
10. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
11. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua.
12. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
13. Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
WAKIL BENDAHARA
1.     Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
2.     Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar