Minggu, 19 Februari 2012

tugas bidang riayah


BIDANG RIAYAH
( PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN )
1.     Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
2.     Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
3.     Memelihara sarana-prasarana masjid.
4.     Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
5.     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
6.     Menyiapkan dan mengatur semua peralatan & perlengkapan untuk ibadah harian.
7.     Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
8.     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
9.     Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
10. Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT / RW dan pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
11. Menyampaikan informasi kepada jamaah dan masyarakat luas tentang kegiatan / program yang disusun oleh Pengurus Takmir
12. Mendorong partisipasi jamaah untuk terlibat dalam kegiatan masjid.
13. Penghubung organisasi dengan jamaah / masyarakat
14. Mengumpulkan zakat / infaq / sedekah / amal jariyah.
15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar