BIDANG RIAYAH
( PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN )
1.
Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
2.
Memelihara kebersihan,
keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
3.
Memelihara
sarana-prasarana masjid.
4.
Mendata kerusakan sarana
dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
5.
Melaksanakan tugas
khusus yang diberikan oleh ketua.
6.
Menyiapkan dan mengatur
semua peralatan & perlengkapan untuk ibadah harian.
7.
Mengelola peralatan dan
perlengkapan masjid, yakni meliputi :
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
8.
Melaksanakan tugas
khusus yang diberikan oleh ketua.
9.
Melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
10. Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT / RW dan
pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
11. Menyampaikan informasi kepada jamaah dan masyarakat
luas tentang kegiatan / program yang disusun oleh Pengurus Takmir
12. Mendorong partisipasi jamaah untuk terlibat dalam
kegiatan masjid.
13. Penghubung organisasi dengan jamaah / masyarakat
14. Mengumpulkan zakat / infaq / sedekah / amal jariyah.
15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
Melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar