Minggu, 19 Februari 2012

tugas ketua


Ketua
Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas takmir dan memegang kebijaksanaan umum takmir baik ke dalam maupun keluar
1.     Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
2.     Mewakili lembaga ke luar maupun ke dalam.
3.     Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI dan AD / ART lembaga..
4.     Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang / dana / harta kekayaan lembaga.
5.     Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
6.     Mengadakan evaluasi terhadap semua program / kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
7.     Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas lembaga kepada jamaah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar