Ketua
|
Bertanggung jawab secara
keseluruhan terhadap aktivitas takmir dan memegang kebijaksanaan umum takmir
baik ke dalam maupun keluar
1. Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan
anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili lembaga ke luar maupun ke dalam.
3. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar
peraturan dan perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI dan AD /
ART lembaga..
4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota
pengeluaran uang / dana / harta kekayaan lembaga.
5. Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala
permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
6. Mengadakan evaluasi terhadap semua program /
kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
seluruh tugas lembaga kepada jamaah.
|
Minggu, 19 Februari 2012
tugas ketua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar